TATA TERTIB
1. Hari Kerja Perpustakaan Sekolah
Senin s.d Jumat
Dengan pengaturan jam buka sebagai berikut:
· Senin s.d Jumat : Pukul 07.00 s.d 16.00 WIB
· Sabtu : Pukul 07.00 s.d 14.00 WIB
· Minggu : Libur
2. Pengguna Layanan Perpustakaan
a. Siswa, guru dan karyawan SMA YPHB Kota Bogor.
b. Pengguna atau Peminjam dari luar sekolah harus seizin kepala perpustakaan.
3. Peraturan Umum
a. Berpakaian sopan.
b. Pengunjung perpustakaan diwajibkan mengisi daftar pengunjung di komputer yang telah disediakan petugas.
c. Pengunjung harus menyimpan tas/ jaket / topi pada rak yang tersedia.
d. Pengunjung harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di perpustakaan.
e. Buku yang telah dibaca harus disimpan di rak buku yang telah dibaca.
f. Buku referensi, majalah, kliping, dan surat kabar hanya boleh dibaca di ruang perpustakaan.
g. Mintalah bantuan petugas perpustakaan bila perlu.
4. Prosedur Peminjaman
a. Setiap peminjam menggunakan identitasnya masing-masing dalam melakukan peminjaman.
b. Jenis koleksi buku yang dipinjam adalah semua buku yang ada di ruang koleksi, maupun bahan referensi yang diizinkan oleh pustakawan.
c. Peminjam diperkenankan meminjam buku maksimal 2 eksemplar.
d. Setiap peminjaman diharuskan untuk memeriksakan keutuhan buku yang akan dipinjamnya kepada petugas pelayanan.
e. Waktu peminjaman adalah 7 hari kerja terhitung mulai tanggal peminjaman.
f. Buku yang telah habis masa pinjamannya harus dikembalikan tepat waktu dan dapat diperpanjang waktu peminjamannya.
g. Perpanjangan waktu peminjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 1(satu) kali.
5. Hak dan Kewajiban Pengunjung Perpustakaan
Pengunjung perpustakaan memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan pelayanan atas peminjaman buku-buku koleksi perpustakaan.
b. Membaca dan mengakses buku-buku koleksi dan referensi perpustakaan.
c. Menggunakan layanan internet dan fasilitas yang tersedia di perpustakaan.
Adapun kewajiban bagi pengunjung dan peminjam adalah sebagai berikut:
a. Menjaga dan mengembalikan buku pinjaman sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Memelihara buku pinjaman dengan baik dengan tidak mencoret, membuat tulisan, atau merusak serta merobek halaman buku.
c. Kerusakan buku yang dipinjam yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam.
d. Buku yang hilang akibat kesalahan peminjam diganti dengan buku dengan judul dan jenis yang sama.
e. Selama di area perpustakaan pengunjung harus dapat menjaga ketenangan, keamanan, kebersihan, kenyamanan, dan keindahan perpustakaan.
f. Bahan bacaan yang telah selesai digunakan pada area membaca diletakkan di drop books untuk selanjutnya dibereskan oleh petugas perpustakaan.
6. Sanksi Atas Pelanggaran
a. Setiap peminjam yang memiliki pinjaman buku dan telah melewati batas waktu peminjaman, tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku yang sebelumnya dikembalikan.
b. Setiap peminjaman yang melewati batas waktu pengembalian dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Kerusakan bahan pustaka menjadi tanggung jawab peminjam dan harus memperbaiki atau mengganti sesuai keputusan petugas.
e. Menghilangkan buku, berati mengganti buku sesuai dengan judul buku yang dihilangkan.